Bila manusia diperlakukan dengan adil saya yakin manusia
itu jadi pribadi yang menerima dan menjunjung tinggi hukum yang berlaku.Tetapi
jika tidak diperlakukan dengan adil manusia itu akan menjadi manusia
pemberontak.Saya sangat berharap keadilan dinegeri kita(indonesia)menjunjung
tinggi namanya keadilan tidak pandang bulu.Jika terbukti bersalah hukum sesuai
dengan keadilan yang berlaku.
Saya sangat sedih dengan hukum indonesia saat ini,saya
harap untuk para pemimpin keadilan disana sadar,jangan pernah takut sama
orang-orang yang berpangkat,junjung tinggi keadilan manusia.Keadilan adalah hak
semua manusia,kita semua itu sama jadi jangan pernah takut memberikan hukuman
sama orang orang yang berpangkat.
1. Campur Tangan Politik
Kasus-kasus hukum di Indonesia banyak yang terhambat karena adanya campur
tangan politik didalamnya Hal yang lumrah untuk dilontarkan karena kasus-kasus
besar dan berdimensi struktural saat ini setidaknya melibatkan partai politik
penguasa negara ini. ICW mencatat ada 10 kasus korupsi yang melibatkan Partai
Demokrat. Penegakan
hukum tidak secara independen, tentu tidak
hanya karena masalah sikap aparatur namun juga karena intervensi politik, yang
keduanya bersinergi secara simultan. Beberapa kasus extra ordinary
crime yang mampir di KPK mayoritas dipengaruhi oleh konfigurasi politik,
misalnya ditelantarkannya kasus Bank Century yang sampai saat ini tidak
mendapatkan kepastian hukum dan hanya mentah di DPR. Dalam hal tersebut jelas
dan tentu dimenangkan oleh partai-partai yang berkepentingan dengan keberadaan
eksekutif saat ini. Dalam kasus Bank Century berpotensi menyeret para pemilik
kursi eksekutif, seperti mundurnya Sri Mulyani dari Menteri Keuangan lantaran
terseret dalam kasus ini. Adapun kasus lain yang kini tengah mendapat sorotan publik
yang melibatkan mantan Bendahara Partai Demokrat Nazaruddin, yakni terkait
dugaan korupsi dalam program pembangunan wisma atlet SEA Games dan tenaga kependidikan,
Kemendiknas. Dalam kasus ini konon kader Partai Demokrat tersebut telah
menyumbang Rp 13 miliar ke Partai Demokrat, dan dalam pengakuannya Nazaruddin
diperintahkan untuk lari ke luar negeri oleh pimpinan umum Partai Demokrat agar
tidak terjamah oleh hukum. Meskipun belum bisa dipastikan semua, pengakuan
Nazaruddin di beberapa media massa adalah benar, patut untuk diduga bahwa telah
terjadi campur tangan politik dalam aktivitas penegakan hukum di Indonesia. Dan
masih ada beberapa kasus yang kemungkinan melibatkan beberapa kader partai
politik termasuk Andi Nurpati dari Demokrat dalam kasus mafia pemilu, Agusrin
Najamudin, Gubernur Lampung yang dalam kasusnya divonis bebas oleh hakim
Syarifudin Umar. Nunun Nurbaetie tersangka suap pemilihan Deputi Senior
Gubernur BI.
2. 2 Peraturan perundangan yang
lebih berpihak kepada kepentingan penguasa dibandingkan kepentingan
rakyat.
Hal ini dapat terlihat jelas terhadap hukuman yang
diberikan kepada para penguasa yang terjerat kasus korupsi hanya diberikan
hukuman yang ringan padahal mereka sangat merugikan Negara sedangkan rakyat
kecil yang melakukan kesalahan dikarenakan kemiskinan yang menjerat mereka
dihukum dengan berat tanpa adanya perikemanusiaan.
3.
Rendahnya
integritas moral, kredibilitas, profesionalitas dan kesadaran hukum aparat
penegak hukum dalam menegakan hukum.
Moral yang ada di beberapa aparat penegak hukum di
Indonesia saat ini bisa dikatakan sangat rendah. Mereka dapat dengan mudahnya
disuap oleh para tersangka agar mereka bisa terbebas atau paling tidak mendapat
hukuman yang rendah dari kasus hukum yang mereka hadapi. Padahal para aparat
ini telah disumpah saat ia memangkuh jabatannya sebagai penegak hukum. Terjadi
pelanggaran moral ini kerena kebutuhan ekonomi yang terlalu berlebihan
dibanding kebutuhan psikis yang seharusnya sama. Hakikat manusia adalah
makhluk budaya menyadari bahwa yang benar, baik dan indah merupakan
keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan kebutuhan psikis dan inilah
yang menjadi tujuan hidup manusia. kebahagian jasmani dan rohani
tercapai dalam keadaan seimbang artinya perolehan dan pemanfaatan harta
kekayaan terjadi dalam suasana tertib, damai, dan serasi.
4.
Kedewasaan
Berpolitik.
Berbagai sikap yang diperlihatkan oleh partai politik
saat kadernya terkena kasus poltik sesungguhnya memperlihatkan ketidak dewasaan
para elit politik di Negara hukum ini. Sikap saling sandera serta cenderung
untuk mengadvokasi para kader termasuk ketidakmauan untuk memberikan
informasi kepada aparat penegak hukum terkait dengan beberapa kasus
korupsi yang sedang berlangsung saat ini. sikap kooperatif dan
transparansi dalam penegak hukum dianak tirikan, sedangkan politik pencitraan
diutamakan agar tetap eksis di hadapan masyarakat.
http://marutosuka.blogspot.com/2012/03/masalah-penegakan-hukum-di-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar