Jumat, 08 April 2016

Aspek Hukum dan Web Security

Internet sebagai sarana informasi memiliki asas dan tujuan dalam pemanfaatannya sebagai mana disebutkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Aspek Hukum dalam penggunaan internet terbagi menjadi 
  1. Aspek hak milik intelektual . contohnya : Hak Cipta dan Hak Paten.
  2. Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku di dalam dunia maya.
  3. Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet.
  4. Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
  5. Aspek kerahasiaan yang di jamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem jasa yang mereka lakukan.
Perlindungan data pribadi dalam sebuah sistem elektronik dalam UU ITE meliputi perlindungan dari penggunaan tanpa izin , perlindungan oleh penyelenggara sistem elektronik , dan perlindungan dari akses dan interferensi ilegal.
Pasal 26 UU ITE mensyaratkan bahwa penggunaan setiap data pribadi dalam sebuah media elektronik harus dapat persetujuan pemilik data bersangkutan.
Bunyi Pasal 26 UU ITE :
  1. Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi harus dilakukan atas persetujuan orang yang yang bersangkutan.
  2. Setiap orang yang di langgar haknya sebagaimana dimak sud pada ayat (1) mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan undang-undang.
Bunyi Pasal 15 ayat 2 PP PSTE :
  1. Jika terjadi kegagalan dalam perlindungan data pribadi yang dikelola. penyelanggara sistem elektronik wajib memberitahukan secara tertulis kepda pemilik data pribadi.
Bunyi Pasal 30 UU ITE :
  1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/ sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.
  2. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer /sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi Elektronik dan Dokumen elektronik.
  3. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos,melampaui.atau.menjobol.sistem.pengaman.
Cyber Law
merupakan separangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu. dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut. jadi setiap negara punya Cyber law sendiri.
Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI.istilah lain yang dipergunakan adalah hukum TI(Law Of Information Teknologi) dan Hukum dunia maya(Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.
                                  DAFTAR PUSTAKA
Stiawan,Deris.2005.Sistem Keamanan Komputer. Jakarta. Elex Media Komputindo.

Angger,Yulian.April 2015."Aspek Hukum dan Kemanan Pada Web, Arsitektur Komputer , dan cara pembuatan website".

Related Post:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar