Rabu, 26 Oktober 2011

NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN

WARGA NEGARA

Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.


PENGERTIAN WARGA NEGARA

Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bhs Inggris) yang mempunyai arti ; warganegara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula
Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama negara
Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.
Siapa-siapa yang menjadi warganegara telah disebutkan di dlm pasal 26 UUD 1945:
* yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
Bangsa lain yang di sahkan undang-undang sbg warga negara.
* Syarat-syarat mengenai warga negara ditetapkan dengan undang-undang.
Hak dan kewjiban warga negara Indonesia:
* Pasal 26, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli.
* Pasal 27 (2), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.


NEGARA

Tugas Utama Negara:
* Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
* Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yg disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
Sifat-sifat : sifat memaksa, sifat monopoli, dan sifat mencakup semua


Definisi Negara

Negara “adalah alat (agency) atau wewe-nang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersa-ma, atas nama masyarakat”. Roger H. Soltau.

Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Masyarakat adalah seatu kelompok manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama.

Masrakat merupakan negara kalau cara hidup yang harus ditaati baik oleh individu maupun oleh asosiasi-asosiasi ditentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memak-sa dan mengikat. (Harold. J. Laski).

“Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekuasaan fisik secara sah dalam suatu wilayah” (Max Weber).

“Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan  penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan  sistem sistim hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksa”. ( Robert M. MacIver).

Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh se-jumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warganegaranya ketaatan pada peratu-ran perundang-uandangannya melalui pe-nguasaan (kontrol) monopolistis dari kekua saan yang sah (Budiardjo).

http://tikusbalap.wordpress.com/2010/03/10/definisi-bangsanegarapendudukkewarganegaraan/



Related Post:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar